Dalam rangka menyemarakkan Hari Valentine yang jatuh pada tanggal 14
Februari, bagi pembeli baru Accurate selama bulan Februari mendapatkan hadiah
bank organizer menarik guna memudahkan Anda menyimpan dan membawa buku
tabungan, buku giro, token internet banking, kartu ATM, kartu kredit dan
sebagainya.
Thursday, February 14, 2013
Saturday, February 2, 2013
Downpayment tapi Barang yang di pesan belum diketahui
Customer
membayar sejumlah uang kepada perusahaan untuk pembelian yang belum diketahui
item apa yang akan mereka beli (item yang akan kita jual), maka kita bisa
menganggapnya sebagai uang muka (downpayment).
Cara
menginput DP tsb sebagai berikut :
- Buka menu Activities
| Sales | Sales Invoice.
- Pilih nama
customer yg bayar dp tsb, dan input tanggal invoicenya.
- Pada kolom item,
masukkan item no -1 yaitu Downpayment , isi
qty dengan angka 1, dan Unit Price isi senilai uang muka yang kita terima
dari customernya.
- Kalau sudah, di
bagian atas klik button Sales Receipt
- Pada form Sales
Receipt yang terbuka ini, pilih nama Bank yang terima uangnya dan
jangan lupa input Payment Date dan Cheque Datenya .
Kalau sudah klik Save and Close, sehingga pada akun Kas/Bank
perusahaan akan bertambah saldonya karena DP tadi.
Jika
kita sudah terima pesanan penjualan dari customer tsb, dan dp yang sudah masuk
ingin di alokasikan atas faktur penjualannya, maka caranya adalah :
- Buat pesanan
penjualannya dari menu Activities | Sales | Sales Order, buat
pesanan penjualan seperti biasa, kalau sudah maka buat Delivery Order
(untuk pengiriman barangya) dan buat Sales Invoice (untuk
tagihannya).
- Pada form Sales
Invoice ini, uang muka tersebut bisa kita alokasikan disini,
caranya dengan klik button di bagian atas yaitu Select DP
3.
Centang Nomor Faktur DP yang sudah di buat, klik Ok.

4.
Dengan demikian, nilai DP tersebut telah masuk ke Tab Downpaymentnya, kita
masih bisa edit nilai dp yang mau kita alokasikan untuk faktur tersebut pada
kolom Total DP nya.
5. Save
and Close Invoicenya, sampai disini invoice tersebut sudah selesai (tidak
perlu di tarik ke Sales Receipt lagi karena sudah tidak ada nilai piutang yang
outstanding atas invoice bersangkutan).
(Available for v4)
Monday, December 31, 2012
Cara agar Faktur Penjualan atau Faktur Pembelian kena Pajak dan masuk ke SPT Masa dengan benar
Langkah 1
(Available for v3 & v4)
Buat Kode Pajak (Tax Code)
dari List | Others | Tax Codes .
Disana akan diminta untuk membuat Kode Tax, setting Sales Tax dan Purchase Tax
Account-nya.
Langkah 2
Item-item yang kena pajak,
pastikan dikenakan Kode Pajak. Dari List
| Items, pada saat buat atau Edit Item yang sudah
ada, dibagian Sales Tax Codes dan Purchase Tax Codes , isi dengan
kode pajak atas barang tersebut, jika item tersebut kena dua pajak, yaitu PPn
(kode P) dan PPn BM (kode M), maka kita isi dengan PM.
Langkah 3
Setting di Customer, pada saat membuat Customer
baru atau Edit Customer yang sudah ada, di Tab/halaman Sales isi :
1.
Tax 1
dengan Kode Pajak (Tax Code) yang sudah kita buat sebelumnya di daftar
Tax Codes.
2.
Tax Number , isi dengan nomor NPWP. Jika
NPWP dikosongkan, PPn atas penjualan ke customer tersebut akan masuk ke bagian Faktur
Pajak Sederhana(Faktur Pajak yang Digunggung) di SPT Masa .
3.
NPPKP, isi dengan nomor NPPKP Customer
tersebut.
4.
Tax Type , isi dengan type pajak customer
bersangkutan (ini akan mempengaruhi cara pelaporannya ke SPT Masa).
Setting di Vendor. Pada saat membuat atau mengedit
Vendor yang sudah ada, di halaman Terms, Etc. isi :
1.
Tax 1 isi dengan Kode Tax PPn yang
sudah kita buat sebelumnya di daftar Tax Codes.
2.
Tax Number , isi dengan nomor NPWP.
3.
NPPKP , isi dengan nomor NPPKP Vendor
tersebut.
4.
Tax Type, isi dengan type pajak Vendor
bersangkutan (ini akan mempengaruhi cara pelaporannya ke SPT Masa).
Langkah 4
Setup |
Preferences | Taxation, centang Code in Invoice Tax No
.
Keterangan
1.
Jika Item dan Customer dikenakan kode pajak yang
sama, maka di Faktur Penjualan akan dikenakan pajak.
2.
Jika Item dan Vendor dikenakan kode pajak yang
sama, maka di Faktur Pembelian akan dikenakan pajak.
3.
Jika salah satu tidak dikenakan Pajak, misalnya
Item-nya tidak dikenakan pajak sedangkan Customer kena Pajak, maka Faktur
Penjualan tidak akan muncul PPn-nya (Pajaknya), begitu juga sebaliknya jika
Customer yang tidak diisi Tax 1-nya sedangkan Item diisi kode pajaknya. Sama
halnya di Faktur Pembelian.
4.
Jika Item dikenakan PPn BM sedangkan Customer
dikenakan PPn, artinya dikenakan pajak yg berbeda, di Faktur tidak akan
dikenakan Pajak/Pajak tidak muncul.
(Available for v3 & v4)
Subscribe to:
Posts (Atom)



