Buat Kode Pajak (Tax Code)
dari List | Others | Tax Codes .
Disana akan diminta untuk membuat Kode Tax, setting Sales Tax dan Purchase Tax
Account-nya.
Langkah 2
Item-item yang kena pajak,
pastikan dikenakan Kode Pajak. Dari List
| Items, pada saat buat atau Edit Item yang sudah
ada, dibagian Sales Tax Codes dan Purchase Tax Codes , isi dengan
kode pajak atas barang tersebut, jika item tersebut kena dua pajak, yaitu PPn
(kode P) dan PPn BM (kode M), maka kita isi dengan PM.
Langkah 3
Setting di Customer, pada saat membuat Customer
baru atau Edit Customer yang sudah ada, di Tab/halaman Sales isi :
1.
Tax 1
dengan Kode Pajak (Tax Code) yang sudah kita buat sebelumnya di daftar
Tax Codes.
2.
Tax Number , isi dengan nomor NPWP. Jika
NPWP dikosongkan, PPn atas penjualan ke customer tersebut akan masuk ke bagian Faktur
Pajak Sederhana(Faktur Pajak yang Digunggung) di SPT Masa .
3.
NPPKP, isi dengan nomor NPPKP Customer
tersebut.
4.
Tax Type , isi dengan type pajak customer
bersangkutan (ini akan mempengaruhi cara pelaporannya ke SPT Masa).
Setting di Vendor. Pada saat membuat atau mengedit
Vendor yang sudah ada, di halaman Terms, Etc. isi :
1.
Tax 1 isi dengan Kode Tax PPn yang
sudah kita buat sebelumnya di daftar Tax Codes.
2.
Tax Number , isi dengan nomor NPWP.
3.
NPPKP , isi dengan nomor NPPKP Vendor
tersebut.
4.
Tax Type, isi dengan type pajak Vendor
bersangkutan (ini akan mempengaruhi cara pelaporannya ke SPT Masa).
Langkah 4
Setup |
Preferences | Taxation, centang Code in Invoice Tax No
.
Keterangan
1.
Jika Item dan Customer dikenakan kode pajak yang
sama, maka di Faktur Penjualan akan dikenakan pajak.
2.
Jika Item dan Vendor dikenakan kode pajak yang
sama, maka di Faktur Pembelian akan dikenakan pajak.
3.
Jika salah satu tidak dikenakan Pajak, misalnya
Item-nya tidak dikenakan pajak sedangkan Customer kena Pajak, maka Faktur
Penjualan tidak akan muncul PPn-nya (Pajaknya), begitu juga sebaliknya jika
Customer yang tidak diisi Tax 1-nya sedangkan Item diisi kode pajaknya. Sama
halnya di Faktur Pembelian.
4.
Jika Item dikenakan PPn BM sedangkan Customer
dikenakan PPn, artinya dikenakan pajak yg berbeda, di Faktur tidak akan
dikenakan Pajak/Pajak tidak muncul.
(Available for v3 & v4)