Monday, December 31, 2012

Cara agar Faktur Penjualan atau Faktur Pembelian kena Pajak dan masuk ke SPT Masa dengan benar

Langkah 1
Buat Kode Pajak (Tax Code) dari List | Others | Tax Codes . Disana akan diminta untuk membuat Kode Tax, setting Sales Tax dan Purchase Tax Account-nya.

Langkah 2
Item-item yang kena pajak, pastikan dikenakan Kode Pajak. Dari List | Items, pada saat buat atau Edit Item yang sudah ada, dibagian Sales Tax Codes dan Purchase Tax Codes , isi dengan kode pajak atas barang tersebut, jika item tersebut kena dua pajak, yaitu PPn (kode P) dan PPn BM (kode M), maka kita isi dengan PM.

Langkah 3
Setting di Customer, pada saat membuat Customer baru atau Edit Customer yang sudah ada, di Tab/halaman Sales isi :
1.       Tax 1 dengan Kode Pajak (Tax Code) yang sudah kita buat sebelumnya di daftar Tax Codes.
2.       Tax Number , isi dengan nomor NPWP. Jika NPWP dikosongkan, PPn atas penjualan ke customer tersebut akan masuk ke bagian Faktur Pajak Sederhana(Faktur Pajak yang Digunggung) di SPT Masa .
3.       NPPKP, isi dengan nomor NPPKP Customer tersebut.
4.       Tax Type , isi dengan type pajak customer bersangkutan (ini akan mempengaruhi cara pelaporannya ke SPT Masa).

Setting di Vendor. Pada saat membuat atau mengedit Vendor yang sudah ada, di halaman Terms, Etc. isi :
1.       Tax 1 isi dengan Kode Tax PPn yang sudah kita buat sebelumnya di daftar Tax Codes.
2.       Tax Number , isi dengan nomor NPWP.
3.       NPPKP , isi dengan nomor NPPKP Vendor tersebut.
4.       Tax Type, isi dengan type pajak Vendor bersangkutan (ini akan mempengaruhi cara pelaporannya ke SPT Masa).

Langkah 4
Setup | Preferences | Taxation, centang Code in Invoice Tax No .

Keterangan
1.       Jika Item dan Customer dikenakan kode pajak yang sama, maka di Faktur Penjualan akan dikenakan pajak.
2.       Jika Item dan Vendor dikenakan kode pajak yang sama, maka di Faktur Pembelian akan dikenakan pajak.
3.       Jika salah satu tidak dikenakan Pajak, misalnya Item-nya tidak dikenakan pajak sedangkan Customer kena Pajak, maka Faktur Penjualan tidak akan muncul PPn-nya (Pajaknya), begitu juga sebaliknya jika Customer yang tidak diisi Tax 1-nya sedangkan Item diisi kode pajaknya. Sama halnya di Faktur Pembelian.
4.       Jika Item dikenakan PPn BM sedangkan Customer dikenakan PPn, artinya dikenakan pajak yg berbeda, di Faktur tidak akan dikenakan Pajak/Pajak tidak muncul.

(Available for v3 & v4)


Bagaimana cara Ekspor Laporan SPT Masa supaya bisa diimport ke E-SPT


Ekspor
1.      Dari menu Report | PPn/PPnBM, klik New jika belum pernah buat laporan SPT Masa, atau klik Edit jika sudah pernah buat sebelumnya.
2.      Pada tampilan report PPn/PPn BM tersebut, terdapat button Ekspor dimana disampingnya terdapat Drop Down List untuk memilih apa yang akan kita ekspor : Ekspor Faktur Penjualan atau Ekspor Lawan Transaksi(daftar Customer dan Vendor).
3.      Setelah kita pilih klik button Ekspor tersebut, kita akan di minta untuk menentukan dimana kita akan menyimpan file hasil ekspor tersebut dalam harddisk. Format file tersebut adalah CSV.

Impor
1.      Jalankan aplikasi e-spt, login terlebih dahulu dengan memilih menu Conect to DB, lalu di dialog Form yang muncul pilih “DB1107″ klik Ok, isi User Name and Password. Default User name adalah Administrator dengan 123.
2.      Setelah conect lalu dari menu Utility | Import Data | Data Faktur / Lawan Transaksi (Customer & Vendor).
3.      Kemudian akan muncul tampilan “Impor File Faktur ke Database SPT ” dimana kita bisa import file CSV yang sebelumnya kita Eksport dari ACCURATE. Caranya klik button Cari, lalu browse ke alamat dimana file CSV tadi kita simpan. Klik View Data kemudian klik Impor jika setelah kita cek semua telah siap untuk diimpor.


Sumber : ACCURATE SOLUTION CENTER